Latar Belakang
Kebakaran merupakan salah satu ancaman terbesar di tempat kerja maupun fasilitas umum. Untuk mengantisipasi dan menanggulanginya sejak dini, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1980 yang mengatur pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Aturan ini menjadi pedoman agar setiap APAR selalu siap digunakan saat keadaan darurat.
Pemasangan APAR
- APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau.
- Jarak antar APAR maksimal 15 meter.
- Warna tabung standar adalah merah dengan tanda pemasangan yang jelas.
- Tidak boleh dipasang di area dengan suhu ekstrem, di atas 49°C atau di bawah -44°C.
- APAR yang dipasang di luar ruangan wajib diberi pelindung.
- Lemari penyimpanan tidak boleh dikunci permanen, agar mudah diakses saat darurat.
Pemeliharaan APAR
Pemeriksaan Berkala
- Setiap 6 bulan, cek kondisi tabung, isi, tekanan, dan nozzle.
- Setiap 12 bulan, pemeriksaan detail sesuai jenis APAR.
Uji Tekan & Pengisian Ulang
- Uji tekan wajib dilakukan maksimal 5 tahun sekali.
- Soda, busa, atau kimia: pengisian ulang tiap 1 tahun.
- Busa campuran: pengisian ulang tiap 2 tahun.
- Halogenated hydrocarbon: pengisian ulang tiap 3 tahun.
- Jenis lain: pengisian ulang maksimal 5 tahun.
Tanggung Jawab & Sanksi
Pengurus tempat kerja bertanggung jawab penuh atas pemasangan dan pemeliharaan APAR di lingkungannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ketentuan Peralihan
APAR yang sudah terpasang sebelum aturan ini berlaku harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkan, yaitu sejak 14 April 1980.
Kesimpulan
Permen No. 04/MEN/1980 menegaskan bahwa APAR bukan sekadar perlengkapan, melainkan alat vital penyelamat nyawa dan aset. Dengan pemasangan yang tepat dan pemeliharaan rutin, risiko kebakaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Butuh bantuan pemasangan atau pemeliharaan APAR sesuai standar?
Tim AMS siap membantu memastikan APAR di lokasi Anda sesuai Permen No. 04/MEN/1980.